Rakor Penataan Ruang Berkelanjutan Untuk Meningkatkan Potensi Daerah
![](https://dinkominfo.demakkab.go.id/asset/foto_berita/WhatsApp_Image_2023-11-07_at_15_40_57.jpeg)
Demak - Bupati Demak Eisti'anah saat Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Penataan Ruang (FPR) Kebijakan Penataan Ruang Kabupaten Demak, bertempat di Reinz Café Perum Bintoro Asri Demak, Selasa (7/11/2023) menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan penataan ruang, Pemerintah Kabupaten Demak telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak 2011-2031.
Dimana Perda Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan tanggal 28 Februari 2020 sehingga belum menyesuaikan dengan perubahan UU Cipta Kerja dan turunannya. Termasuk penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
"Untuk mengingatkan kita kembali bahwa tujuan penataan ruang sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 adalah mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Demak berbasis sektor pertanian dan industri yang unggul di dukung sektor perdagangan jasa dan pariwisata berwawasan lingkungan yang berkelanjutan," kata Eisti.
Eisti menambahkan bahwa Pemkab Demak akan mengikuti kegiatan lintas sektor Penyusunan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kawasan Perkotaan Demak dengan Kementerian terkait di Jakarta.
"Ini sudah kami tunggu-tunggu sekian lama, dan merupakan salah satu program prioritas dari MCP KPK (Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi) yang harus kami selesaikan," tambahhya.
Dengan adanya RDTR maka Kabupaten Demak nantinya bisa menyediakan layanan perizinan dasar berupa Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), dimana dengan Konfirmasi ini maka hanya perlu waktu satu hari untuk penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). (Kominfo/Apj).