Satlantas Polres Demak Himbau Masyarakat Untuk Tidak Menggunakan Knalpot Brong

Demak - Kasat Lantas Polres Demak AKP Lingga Ramadhani, STK., SIK., CPHR melalui akun media sosial resmi instagram satlantas_polresdemak menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan Knalpot Brong. 

"Penggunaan knalpot brong dilarang
Karena knalpot brong tidak memenuhi persyaratan laik jalan. Serta dapat melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULAJ," Kutip akun medsos @satlantas_polresdemak

Ditambahkan pula bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukuran kecepatan dan knalpot dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 Ribu. (Kominfo/Apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 21
Kunjungan Hari Ini : 733
Kunjungan Bulan Ini : 16509
Kunjungan Tahun Ini : 162476

Ikuti Kami