Satlantas Polres Demak Himbau Masyarakat Untuk Tidak Menggunakan Knalpot Brong
Demak - Kasat Lantas Polres Demak AKP Lingga Ramadhani, STK., SIK., CPHR melalui akun media sosial resmi instagram satlantas_polresdemak menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan Knalpot Brong.
"Penggunaan knalpot brong dilarang
Karena knalpot brong tidak memenuhi persyaratan laik jalan. Serta dapat melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULAJ," Kutip akun medsos @satlantas_polresdemak
Ditambahkan pula bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukuran kecepatan dan knalpot dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 Ribu. (Kominfo/Apj).