Sosialisasi Larangan Pemakaian Knalpot Brong Gencar Dilakukan

Demak –  Polres Demak gencar sosialisasikan larangan pemakaian knalpot brong kepada masyarakat, hal ini bertujuan untuk mewujudkan 'Jateng Zero Knalpot Brong' dan menjaga Kamtibmas di Kabupaten Demak.

Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya menyampaikan, penggunaan knalpot brong membuat bising serta menyebabkan polusi udara akibat pembuangan emisi karbon yang melebihi batas toleran.

Sehingga, dirinya meminta jajarannya secara masif menggelar sosialisasi kepada masyarakat maupun pemilik bengkel variasi yang menjual atau memasangkan knalpot brong.

"Sebelum turun kelapangan, mari mulai dari diri kita dan keluarga untuk mematuhi peraturan larangan penggunaan knalpot brong. Jangan sampai kita sebagai penegak hukum melakukan pelanggaran yang dapat menciderai hati Masyarakat," kata AKBP Purbaya di Mapolres Demak, Selasa (23/1/2024).

"Bisa juga imbauan lewat spanduk dan dipasang di tempat-tempat umum yang bisa dilihat secara langsung oleh masyarakat," lanjutnya.

Kemudian, setiap Senin, seluruh pejabat utama Polres Demak akan menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah.

“Sosialisasi ini juga harus menyasar para peserta didik. Karena mereka berpotensi membuat ulah dan bentuk kenakalan remaja lainnya, termasuk menggunakan knalpot brong,” pungkasnya. (komminfo/ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 8
Kunjungan Hari Ini : 188
Kunjungan Bulan Ini : 17485
Kunjungan Tahun Ini : 163452

Ikuti Kami