Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Bondo Kelurahan Masa Tanam 2023/2024

Demak – Pemerintah Kabupaten Demak melalui BPKPAD mensosialisasikan Pemanfaatan Tanah Bondo Kelurahan Masa Tanam 2023/2024 bertempat di Ruang Rapat BPKPAD. Adapun peserta sosialisi yaitu Tim Pemanfaatan Aset Daerah, diantaranya Prokompim, Dinkominfo, Dinas Pertanian dan Pangan, Dishub dan Kecamatan Demak, Selasa (25/07/23)

Asisten Administrasi Umum Sekda Amir Mahmud saat membuka sosialisasi menyampaikan, pihaknya memahami ada keterbatasan anggaran dalam merealisasikan program yang telah disusun Pemkab Demak. Untuk itu Amir  berharap Tim Pemanfaatan Aset Daserah dapat mengoptimalisasi pemanfaatan bondo kelurahan dengan maksimal sehingga dapat meningkatan PAD Pemkab.

“Pembangunan ini butuh anggaran banyak. Kita memahami ada keterbatasan, apa yang kita program kan tidak optimal karena keterbatasan anggaran. Sehingga optimalisasi untuk pemanfaatan bondo kelurahan akan kita dorong. Saya harap tim bisa bekerja maksimal dalam rangka peningkatan PAD kita,” kata Amir.

Amir pun mengapresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut, sehingga masyarakat tahu ketentuan pemanfaatan tanah eks kelurahan dan agar tidak ada hal-hal yang tidak baik.

Sementara, Kabid Aset Imam menyampaikan, pengumuman Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Bondo Kelurahan Masa Tanam 2023/2024 telah dilakukan melalui beberapa media diantaranya website resmi Pemkab Demak, iklan radio, penempelan pengumuman di tempat keramaian seperti di Dukcapil dan Puskesmas.

“Selain itu kami juga melakukan sosialisasi kepada peserta lelang dari 3 tahun terakhir dan pihak kelurahan yang memiliki bondo kelurahan,”kata Imam.

Menurut Imam, dalam pelelangan ini paling susah menentukan harga wajar. “Karena setiap sawah ini memiliki gradenya. Untuk itu dalam menentukan harga sewa harus cek fisik di lapangan. Apakah tanah yang dilelang dalam kurun waktu kemarin terkena rob atau tidak. Memang tanah ini ada grade-gradenya. Kita juga akan tanyakan kondisi sawah kepada warga sekitar, bagaimana sawah itu. Itulah nanti yang akan menjadi acuan penentuan harganya.”

“Mudah-mudahan terkait pelelangan bisa maksimal, sehingga penerimaan asli daerah dapat digunakan untuk kemakmuran masyarakat Demak,”tambahnya. (kominfo/ist-rd)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 21
Kunjungan Hari Ini : 722
Kunjungan Bulan Ini : 1848
Kunjungan Tahun Ini : 179075

Ikuti Kami