Supervisi LPPD Kabupaten Demak Tahun 2022

Demak - Bupati Demak Eisti'anah hadir pada kegiatan supervisi penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Demak Tahun  2022, bertempat di Gedung Grhadika Bina Praja, Rabu, (1/3/23). 

Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) merupakan salah satu fase penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bahwa penyampaian LPPD sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada kegiatan tersebut Bupati Demak Eisti'anah menekankan beberapa hal kepada seluruh pimpinan perangkat daerah. 

"Pertama, tingkatkan komitmen bersama dalam menyajikan data secara optimal, akurat, dan tepat waktu. Jangan sampai terlambat karena laporan ini menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tata pemerintahan. Harus ada strategi, sinergitas dan koordinasi yang intensif antar tim penyusun LPPD dan Perangkat Daerah," Kata Eisti. 

Kedua, lakukan pendampingan terhadap proses penyusunan LPPD, khususnya pada penyajian data capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK). Sesuaikan pelaporan IKK LPPD sebagaimana regulasi dan sistematika yang baru. 

"Perlu kita pahami bersama bahwa IKK merupakan tolok ukur dalam pelaksanaan tugas dan fungsi suatu pemerintahan daerah, sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar dan pemerataan pembangunan," tegasnya. 

Ketiga, lakukan evaluasi internal secara berkala terhadap capaian IKK sesuai dengan urusan/ program/ kegiatan yang diampu untuk dilakukan perbaikan-perbaikan ke depannya. Keempat,  mendorong bidang masing-masing untuk memiliki data base terutama program/ kegiatan yang berkaitan dengan SPM/IKK.

Bupati Demak juga  mengajak seluruh perangkat daerah beserta jajarannya, untuk dapat bekerja dengan sepenuh hati dengan etos kerja yang tinggi serta penuh semangat. 

"Tingkatkan komitmen, lakukan sinergitas, koordinasi dan kolaborasi dengan semua pihak. Bentuk “High Performing Team”.  LPPD Pemerintah Kabupaten Demak harus mendapat nilai yang lebih baik. Selalu meningkat dari tahun ke tahun," tandasnya. 

Hasil evaluasi LPPD adalah raport bagi kepala daerah, DPRD dan juga perangkat daerah secara keseluruhan selama satu tahun, dan akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Kementerian Keuangan yang berdampak besar pada Dana Insentif Daerah (DID). 

"Kami sangat berharap apresiasi dari pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan dalam perolehan Dana Insentif Daerah demi kemajuan Kabupaten Demak agar dapat memberikan kontribusi lebih terhadap pembangunan nasional," Pungkasnya. 

Turut hadir mendampingi Wakil Bupati Demak Ali Makhsun, Sekda Demak Akhmad Sugiharto dan jajarannya, Staf Ahli Bupati Demak, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Demak, Pejabat Teknis Penyusun LPPD. Serta hadir melalui virtual, Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Deddy Winarwan, Sub Direktorat EKPKD Wilayah V,  Benny Kamil, Ka Biro Pemerintahan, Otda dan Kerja Sama Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi. (Kominfo/Apj).

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 11
Kunjungan Hari Ini : 149
Kunjungan Bulan Ini : 149
Kunjungan Tahun Ini : 177376

Ikuti Kami